More

    Peraturan Taekwondo yang Harus Kamu Tahu

    Taekwondo adalah olahraga beladiri yang melibatkan dua orang yang saling bertarung. Olahraga ini berasal dari Korea dan dalam bahasa Korea, "Taekwondo" berarti seni tangan dan kaki.

    JADWAL BOLA: BRI Liga 1, EPL, La Liga, Serie A & Lainnya. Selengkapnya
    X

    Pelanggaran dan Hukuman

    Pelanggaran dalam pertandingan kyorugi dibedakan menjadi dua tergantung dari jenis sanksi dan hukuman yang diberikan bagi yang melakukannya. Berikut penjelesan mengenai jenis pelanggaran dalam taekwondo.

    Kyong-go

    Kyong-go adalah jenis pelanggaran ringan dalam taekwondo yang mengakibatkan pengurangan poin sebesar 0,5 dari total nilai pemain. Beberapa tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran Kyong-go meliputi:

    1. Dengan sengaja menjatuhkan diri.
    2. Tidak sengaja menyerang bagian kepala lawan dengan tangan.
    3. Keluar dari area batas pertandingan.
    4. Menyerang bagian bawah pinggang lawan.
    5. Menunjukkan sikap tidak hormat terhadap lawan atau wasit.
    6. Mendorong lawan.

    Gam-Jeom

    Gam-jeom adalah jenis pelanggaran serius dalam taekwondo yang mengakibatkan pengurangan nilai sebesar 1 poin bagi atlet yang melakukannya. Berikut adalah beberapa pelanggaran yang termasuk dalam kategori Gam-jeom:

    ADVERTISEMENT
    1. Menyerang lawan setelah wasit menghentikan pertandingan.
    2. Melancarkan serangan kepada lawan yang sedang jatuh.
    3. Dengan sengaja menyerang bagian kepala lawan menggunakan tangan.
    4. Melakukan dua kali pelanggaran jenis Kyong-go.

    Atlet taekwondo harus berhati-hati agar tidak terlalu sering melanggar aturan, karena jika seorang atlet melakukan 10 pelanggaran Kyong-go atau 5 pelanggaran Gam-jeom, lawan akan otomatis dinyatakan sebagai pemenang. itulah Peraturan Taekwondo yang harus kamu pahami./

    Baca Juga:  Mengapa Timnas Belanda Mengenakan Warna Oranye? Berikut Sejarahnya
    ADVERTISEMENT

    Bagikan:

    WhatsApp Icon IDXSport Hadir di WhatsApp Channel Follow

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU